Aspri Hotman Paris Berikan Pendampingan Pada Anak di Bawah Umur Korban Asusila Asal Lampura

Aspri Hotman Paris Berikan Pendampingan Pada Anak di Bawah Umur Korban Asusila Asal Lampura

Aspri Hotman Paris, Putri Maya Rumantir berkunjung ke Polres Lampura, guna melakukan pendampingan hukum kasus asusila anak di bawah umur. (Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Putri Maya Rumanti Asisten Pribadi (Aspri) Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi Polres Lampung Utara (Lampura).

Kedatangan Putri guna mendampingi keluarga korban tindak pidana asusila atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu kedatangannya untuk mempertanyakan sejauh mana pihak kepolisian menindaklanjuti laporan perkara tersebut. 

"Kurang lebih tiga minggu yang lalu, Saya mendapatkan laporan ada dugaan tindak pidana asusila, pelecehan atau pemerkosaan. Namun mereka (kekuarga korban) ini menyatakan bahwa kurang mendapatkan informasi tentang lanjutan dari laporan mereka," kata Putri Maya Rumanti usai melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polres Lampura, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 491 Juta, Kakam Gedung Ratu Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan tersebut, dirinya menduga ada kejanggalan dalam menindaklanjuti perkara ini. Di mana, lanjut dia, usai menemui pihak kepolisian menemui beberapa kendala. 

"Ternyata benar, SP2P baru hari ini diberikan. Kemudian hasil visum satu bulan belum keluar. Nah ada apa ini? Karena hasil visum ini dibutuhkan untuk menjadi bahan pemeriksaan, apakah korban ini menjadi korban pemerkosaan atau hanya pelecehan," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam kasus ini PPPA Kabupaten Lampung Utara hingga saat ini tidak memberikan pendampingan terhadap korban.

Pendampingan, tegas dia, seharusnya sudah diberikan sejak awal kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Proyek Pamsimas Diduga Catut Data Warga

"Nah saya bertanya, kenapa PPPA tidak memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan ini. Berdasarkan keterangan dari penyidik, mereka meminta pendampingan psikologi itu harus disampaikan terlebih dahulu ke provinsi. Tentunya hal ini memakan waktu, karena korban harus segera didampingi psikologisnya untuk pemulihan," tegas Putri.

Dirinya berharap kepada pemerintah agar kasus tindak pidana asusila, pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian khusus. 

"Tidak bisa kita hanya menunggu ketika ada yang konfirmasi baru mengetahui adanya tindak pidana asusila, pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, karena ini kepentingan untuk kita semua," ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya mendapat perintah langsung dari Hotman Paris Hutapea untuk mendampingi perkara ini hingga tuntas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: