Aspri Hotman Paris Berikan Pendampingan Pada Anak di Bawah Umur Korban Asusila Asal Lampura

Aspri Hotman Paris Berikan Pendampingan Pada Anak di Bawah Umur Korban Asusila Asal Lampura

Aspri Hotman Paris, Putri Maya Rumantir berkunjung ke Polres Lampura, guna melakukan pendampingan hukum kasus asusila anak di bawah umur. (Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi

Untuk diketahui, dugaan kasus tindak pidana asusila tersebut terjadi pada 22 Juli 2022 silam.

Peristiwa tersebut menimpa S (11) dan A (8), keduanya merupakan warga Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja. 

Pelaku tindak pidana asusila tersebut yakni RA dan RE.

Orang tua korban, Salman Alfarizi, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampura dengan Nomor: STPL/2468/B-1/VIII/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

BACA JUGA:Sadis! Bayi yang Dibuang di Gadingrejo Dilahirkan Paksa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat ini pihaknya telah menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bahkan, kata Eko, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Dalam proses penyidikan kita akan menentukan tersangka," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: