Di Persidangan Kasus Sarana Sampah DLH Metro, Para Kontraktor Siap Kembalikan Kerugian Negara
Sebanyak 8 saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 12 Oktober 2022. (M--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut umum menghadirkan delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 12 Oktober 2022.
Mereka hadir untuk menjadi saksi Eka Irianta mantan Kadis DLH Metro yang menjadi terdakwa di perkara ini.
Saksi yang hadir yakni para kontraktor yang mengerjakan proyek itu yakni Wibisono Panji Nugroho (CV Andika Jaya), Yuskandar (Direktur CV Fiesta Merdeka), Rozi Fernando (CV Cipta Mandiri), Erfando (pegawai DLH Metro), Putu Agus (konsultan beberapa proyek di DLH), Ahmad Delta (CV Putra Lampung Perkasa), Ujang Bambang (CV Andika Jaya) Wibisono dan Heriyadi (CV Cipta Mandiri).
Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir yakni Ahmad Ningrum (tidak hadir) dan Alamsyah (tidak hadir).
BACA JUGA:Aspri Hotman Paris Berikan Pendampingan Pada Anak di Bawah Umur Korban Asusila Asal Lampura
Dalam persidangan beberapa saksi mengaku siap mengembalikan uang kerugian negara.
Seperti Yuskandar yang menyatakan siap mengembalikan kerugian negara dari proyek yang ia kerjakan lantaran kekurangan volume.
Awalnya Yuskandar bercerita bila ia mendapat dua proyek yakni landasan buang TPAS Karang Rejo rehabilitasi gedung TPA senilai Rp124 juta dan Rp148 juta.
Ia mendapat proyek itu dari Erfano, pegawai DLH setelah ia minta pekerjaan.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 491 Juta, Kakam Gedung Ratu Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Yuskandar dalam persidangan awalnya membantah bila ia mendapatkan proyek itu melalui setoran fee.
Yuskandar mengaku bila saat mendapat proyek tersebut dirinya dipinjami uang oleh Eka Irianta.
"Erfano bilang pak kadis (Eka Irianta) pinjam uang Rp25 juta. Saya serahkan uangnya ke Erfano. Terus dia pinjam uang lagi Rp35 juta karena waktu itu istrinya (Eka Irianta) sedang sakit. Sampai sekarang belum diganti uangnya," kata Yuskandar.
Namun jaksa penuntut umum Ferdy Andrian menekankan kepada Yuskandar bila kesaksiannya itu tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) ketika di penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: