Upaya Penyelamatan Kawasan Hutan Bakau Terakhir di Bandar Lampung, Walhi Tanam Kembali 500 Batang Mangrove

Upaya Penyelamatan Kawasan Hutan Bakau Terakhir di Bandar Lampung, Walhi Tanam Kembali 500 Batang Mangrove

Wahana Lingkunan Hidup (Walhi) Lampung melakukan penanaman mangrove di Pesisir Teluk Lampung, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (foto dok. radarlampung.co.id)--

 

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wahana Lingkunan Hidup (Walhi) Lampung melakukan penanaman mangrove di Pesisir Teluk Lampung, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

Aksi ini sebagai rangkaian dalam memperingati 42 tahun lahirnya Walhi dan 26 tahun untuk Walhi Lampung.

Kegiatan penanaman mangrove ini dilakukan sebagai upaya kontribusi Walhi Lampung untuk melindungi daratan di wilayah pesisir dari ancaman kenaikan permukaan air laut.

Juga sebagai upaya penurunan emisi karena saat ini kondisi ekosistem hutan bakau di Kota Bandar Lampung yang sangat terbatas, minim mendapat perhatian. Sehingganya secara kualitas dan kondisi cukup memprihatinkan.

BACA JUGA:Amankan Suara Partai, PDIP Pesawaran Gelar Pelatihan Pelatih Saksi Daerah

Kegiatan penanaman 500 batang pohon mangrove dilakukan Walhi Lampung  bersama lurah Kota Karang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dan BPDAS WSS Provinsi Lampung.

Serta 14 anggota lembaga, organisasi jaringan Walhi Lampungdan kelompok-kelompok muda Green Student Movement (GSM) Walhi Lampung.

 

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan bahwa Kota Karang berada di salah satu wilayah pesisir Kota Bandar Lampung.

Kota Karang memiliki kawasan ekosistem mangrove yang berfungsi melindungi wilayah pesisir di Kota Bandar Lampung dan juga memiliki fungsi ekologis lainnya.  

BACA JUGA:Kado Muktamar

Wilayah mangrove Kota Karang yang berada di zona sabuk hijau (green belt) ini memang memiliki fungsi yang sangat penting.

Salah satunya bagi masyarakat Kota Karang yang wilayahnya berada di pesisir Kota Bandar Lampung.

Adanya mangrove di wilayah kota Karang diharapkan dapat melindungi pemukiman masyarakat dari abrasi pantai dan ombak yang besar yang dapat mengikis wilayah daratan.

Serta juga berfungsi sebagai upaya mitigasi tsunami.

Mengingat, kondisi Provinsi Lampung yang berada di zona lempeng tektonik aktif.

BACA JUGA:Jangan Baper, Ini 10 Tanda Pria Ternyata Tak Mencintaimu

"Dengan banyaknya pemukiman di wilayah pesisir kota Karang tentunya jika keberadaan mangrove yang ada di lokasi tersebut rusak akan berpotensi berdampak besar terhadap keberadaan pemukiman dan keberlangsungan hidup masyarakat wilayah pesisir," kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri.

 

Sementara, Lurah Kota Karang Bambang dalam sambutannya menjelaskan, penanaman mangrove sebagai upaya penyelamatan mangrove di daerah Kota Karang.

Masyarakat Kota Karang harus memahami bahwa sangat pentingnya mangrove yang ada di Kota Karang.

"Jangan sampai ke depan mangrove ini rusak akibat ulah masyarakat kita sendiri," kata Lurah Kota Karang Bambang.

BACA JUGA:JMSI Tuba Dukung Polisi Berantas Narkoba dan Judi

 

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Sukaryono menyampaikan, penyelamatan mangrove di Kota Karang harus terus dilakukan.

Pengawasan kedepannya juga harus tetap dilaksanakan.

"Karena mangrove di Kota Karang merupakan salah satu mangrove yang terakhir, maka harus kita jaga dan lestarikan. Penebangan dan pengrusakan mangrove di Kota Karang juga harus dihentikan karena akan berdampak ke kita semua masyarakat Kota Bandar Lampung,” tegas Sukaryono.

 

Sementara, Kepala Seksi Program BPDAS Provinsi Lampung Ashadi menjelaskan, mangrove terluas di ASEAN memang berada di Indonesia.

BACA JUGA:Bantu Pemadaman Kebakaran di Kurungan Nyawa, Dinas Damker Bandar Lampung Terjunkan 14 Personel

Namun kini sudah sudah terdegradasi akibat konversi alih fungsi dan pertambakan.

"Jangan sampai mangrove di Kota Karang hancur akibat alih fungsi juga," kata Ashadi.

Jadi, penyelamatan mangrove bukan hanya penyelamatan lingkungan. Tetapi menyelamatkan tempat hidup.

Karena jika mangrove habis akan terjadi abrasi hingga berdampak ke pemukiman dan juga Bandar Lampung posisinya strategis.

BACA JUGA:Tanggapi Oknum Polri Terlibat Kasus Narkoba, Granat: Bukan Darurat, Indonesia sedang Bencana Narkoba

"Maka mangrove di Kota Karang juga memiliki potensi sebagai wisata jika dijaga dengan baik,” kata Ashadi.

 

Staf kampanye dan jaringan Walhi Lampung Refi Meidiantama menjelaskan tentan upaya penanaman kembali.

Pada kawasan mangrove di Kota Karang, memang sudah sering dilakukan juga penanaman.

Namun beberapa tahun belakangan ini isu kerusakan mangrove yang berada di Kelurahan Kota Karang cukup sering terdengar.

BACA JUGA:Verifikasi Parpol Baru, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Naik Sepeda Motor

Akibat kurangnya perhatian dari pemerintah juga kesadaran dan pemahaman masyarakat sekitar akan pentingnya mangrove.

Padahal kawasan hutan baau di Kota Karang merupakan wilayah yang ditetapkan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai kawasan ekosistem mangrove Taman Pesisir yang harus dilindungi keberadaannya.

 

Untuk itu agenda penanaman yang dilakukan pada saat ini dirasa sangat penting untuk merestorasi kawasan ekosistem mangrove di Kota Karang yang sudah rusak.

"Mengingat pentingnya fungsi mangrove yang ada di kawasan tersebut, ini merupakan ancaman terhadap salah satu kawasan mangrove terakhir yang ada di Kota Bandar Lampung," kata dia.

BACA JUGA:Gelar Konser Tribute to Dewa 19, Kopjohn Production Ajak Baladewa Lampung Nostalgia di RIKs Cafe and Resto

Penanaman kembali dilakukan di wilayah yang sudah rusak parah bahkan mangrove yang sudah hilang.

Yaitu seluas kurang lebih 4.000 meter persegu dengan menanam kembali mangrove sejumlah 500 batang.

 

Dengan adanya aksi penanaman kembali mangrove di Kota Karang dan melibatkan dinas terkait, aparatur setempat dan masyarakat diharapkan penanaman ini sebagai bagian dari pemulihan lingkungan di lokasi kawasan mangrove Kelurahan Kota Karang yang sudah rusak dan terdegradasi.

Juga dengan adanya aksi kegiatan penanaman kembali ini tentu ke depan harus ada pengawasan lebih lanjut terhadap kawasan ekosistem mangrove Kota Karang yang merupakan wilayah yang patut dilindungi keberadaannya.

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Warga Sekampung Udik Lamtim Diamankan

Hal ini sebagaimana yang termuat didalam RZWP3K Provinsi Lampung sebagai jenis taman pesisir.

Tidak hanya itu. Masyarakat pesisir di sekitar ekosistem mangrove Kota Karang diharapkan dapat mengetahui pentingnya mangrove dan turut menjaga keberadaan kawasan mangrove di kawasan sekitarnya. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: