Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan dengan Dakwaan JPU, Minta Dibebaskan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan dengan Dakwaan JPU, Minta Dibebaskan

Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022--PMJ news--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Menanggapi pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelaskan kepada hakim nota keberatan.

Tim kuasa hukum keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Sarmauli Simangunsong selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelaskan, bahwa JPU menyusun surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," jelas Sarmauli.

BACA JUGA:PSSI Beri Tanggapan Terkait AFC Resmi Tunjuk Qatar Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2023

Dijelaskan oleh Sarmauli didalam surat dakwaan tak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilai kuasa hukum hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. 

Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

BACA JUGA:Selain dari APBN, Sport Center Lampung Juga Akan Dibangun Pakai APBD

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," ujarnya pula.

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id