Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pupuk, Jaksa Langsung Kasasi

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pupuk, Jaksa Langsung Kasasi

Pengacara dan para terdakwa menyampaikan keterangan setelah persidangan berlangsung. (M. Tegar Mujahid/Radar Lampung)--

BACA JUGA:Soal Dugaan Penganiayaan Siswa SMA oleh Gurunya, Begini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas itu.

"Ya kasasi. Karena pertimbangan-pertimbangan kami di dalam tuntutan tidak dipertimbangkan," ujar Kandra seraya meninggalkan ruang sidang. 

Sedangkan Gunawan Raka pengacara keempat terdakwa mengatakan, dakwaan pertama sistem budidaya pertanian mereka dianggap mengedarkan pupuk tidak ada izin.

"Namun ternyata dalam pertimbangan hakim pupuk itu sudah didaftarkan sejak 2016 hanya saja belum di-upload karena ada kerusakan di sistem OSS antara Kementerian Pertanian dan BKPM (Kementerian Investasi)," jelas Gunawan Raka didampingi pengacara Cici Hairia Dewi. 

BACA JUGA:Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Honda Beat dan Yamaha di Indekos Durian Payung

"Pun dari konsumen saat kesaksian mereka tidak komplain bahkan membuat subur tanaman mereka," kata Gunawan.

Terkait rencana jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Gunawan Raka mempersilahkannya.

Pihaknya saat ini tidak bisa memberikan tanggapan. "Kami tunggu dulu memori kasasinya. Ini kan baru pernyataan kasasi," tandasnya. 

Sedangkan Cici Hairia Dewi menambahkan, pihaknya saat ini langsung mempercepat proses pembebasan tahanan kota.

BACA JUGA:Diduga Ada Penggelapan, Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

"Kita minta jaksa langsung eksekusi membebaskan klien kami dari status tahanan kota sesuai perintah majelis," tandasnya. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan para terdakwa yang bernaung di PT GAJ memroduksi pupuk padat merk Zetargo, pupuk cair merk Zetonic, pupuk buah atau serbuk merk Cabe Na.

Perusahaan dalam memroduksi pupuk memperkerjakan pekerja harian lepas, yang melakukan pencampuran dan pengemasan pupuk.

Perusahaan tersebut, ternyata belum memiliki izin pendaftaran dari Kementrian Pertanian RI, namun  mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: