Satpol PP Pringsewu Bergerak, Tertibkan PKL di Bahu Jalan

Satpol PP Pringsewu Bergerak, Tertibkan PKL di Bahu Jalan

Satpol PP Kabupaten Pringsewu mulai menertibkan PKL yang membuka dagangan di bahu jalan. --

Kemudian pada pasal 30, dalam rangka mewujudkan tertib usaha, maka setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha pada tempat tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkecuali pada tempat yang telah mendapat izin dari pemerintah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: