Janjikan Menjadi TKI, Pasutri Bawa Kabur Rp 75 juta

Banyak ragam bagi orang yang suka dengan aksi tipu-tipu demi mendapatkan keuntungan, tidak terkecuali menggunakan modus menjadikan seseorang untuk bisa bekerja sebagai tenaga kerja diluar negeri (TKI)--
BACA JUGA:Soal Obat Batuk Yang diduga Picu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Pesan Wagub Chusnunia
Untuk barang bukti yang disita berupa 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang, 1 (satu) lembar fotocopy buku sertifikat atas nama Daliyem.
Lebih lanjut Kasat AKP Eko meminta kepada warga masyarakat, jangan mudah terpedaya dengan penawaran- penawaran, apapun itu bentuknya, apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar alias aksi tipu-tipu untuk meraih keuntungan pribadi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: