Cegah TKI Ilegal, DT2KP Pesisir Barat Lampung Imbau Calon Pekerja Ikuti Prosedur
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (DT2KP) mengimbau masyarakat setempat yang ingin menjadi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) . Foto Ilustrasi Pixabay--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (DT2KP) Pesisir Barat mengimbau masyarakat yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau hendak bekerja ke luar negeri agar mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Langkah ini harus dilakukan untuk menghindari adanya TKI ilegal dari kabupaten tersebut.
Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal, S.E., mendampingi Plt. Kepala DT2KP Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., mengatakan, masyarakat yang hendak menjadi TKI agar dapat menggunakan jalur sesuai dengan aturan pemerintah.
Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadi adanya warga di Pesisir Barat yang menjadi TKI Ilegal.
“Jalur untuk menjadi calon TKI ke luar negeri itu harus benar-benar sesuai prosedur pemerintah," kata dia, Rabu 27 September 2023.
Jangan sampai menyalahi prosedur yang ada. Termasuk penempatan dan dokumen persyaratan lainnya harus lengkap.
Dijelaskannya, semua itu tentu untuk memudahkan pemantauan dan juga bisa memastikan perlindungan terhadap warga yang akan menjadi TKI ke luar negeri tersebut.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat yang ingin menjadi calon TKI, jangan berangkat melalui jalur yang tidak resmi atau Ilegal.
BACA JUGA: Daftar Sekarang! Dapatkan Banyak Promo Menarik Dari Hotel Santika Premier ICE BSD
Sebab ini bakal merugikan warga yang bersangkutan. Terlebih tidak ada jaminan perlindungan bagi TKI Ilegal.
“Karena itu, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya TKI Ilegal tersebut DT2KP Pesbar terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahan yang berkaitan dengan TKI ke luar negeri tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pengajuan untuk menjadi calon TKI keluar negeri yang sesuai dengan aturan pemerintah, semua berkas dokumen calon TKI tersebut lengkap.
Termasuk adanya surat perjanjian penempatan asli bagi TKI dari perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: