Soal Gangguan Ginjal Akut, DPRD Pringsewu Minta Diskes Lakukan Ini

Soal Gangguan Ginjal Akut, DPRD Pringsewu Minta Diskes Lakukan Ini

Ilustrasi imbauan penyakit gangguan ginjal akut. (foto twitter.com/@ditpromkes) --

BACA JUGA: Mantan Cawakot Bandar Lampung yang Juga Dosen Fakultas Kedokteran Turut Diperiksa KPK

"Kita telah mengambil langkah preventif dengan memberikan edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)," tegasnya

Isi surat itu terkait penggunaan paracetamol sirup. "Untuk sementara waktu, penggunaan paracetamol sirup diganti dengan sediaan tablet atau puyer parasetamol," ujarnya. 

Terkait batas waktu imbauan penggunaannya, mantan Direktur RSUD Pringsewu itu menyatakan menunggu ketentuan lebih lanjut.

"Sampai ada informasi lebih lanjut dari kemenkes," tegasnya.

BACA JUGA: Dekati Pemukiman di Suoh, Gajah Sempat Jadi Tontonan Warga

Diketahui, Kementerian Kesehatan bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. 

Kemenkes dan BPOM menemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI).

Menurut Juru bicara Kemenkes dr. Syahril, temuan ini dalam pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien.

Saat ini, Kemenkes dan BPOM terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif. Termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

BACA JUGA: Ini yang Harus Diketahui Tentang Gangguan Ginjal Akut Pada Anak

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau dirup.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. 

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata dr. Syahril dalam siaran pers yang diterima Radarlampung.co.id, Rabu 19 Oktober 2022.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: