Kenapa Label Sertifikat Halal Sangat Penting? Begini Penjelasan Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung

Kenapa Label Sertifikat Halal Sangat Penting? Begini Penjelasan Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Riana Apriana. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) bertanya-tanya tentang pentingnya label sertifikat halal.

Agar lebih memahaminya, berikut ini penjelasan Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung tentang pentingnya sertifikat halal untuk sebuah produk.

Ya, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung mendorong pelaku UKM di Bandar Lampung mengajukan lebel sertifikasi produk halal.

Alasannya, produk pelaku UKM yang telah memiliki lebel halal akan mempunya nilai lebih dibanding produk yang belum memiliki sertifikat halal.

BACA JUGA:Tips Cara Menjaga Tulang Agar Tetap Kuat dan Sehat Dari dr. Zaidun Akbar, Yuk Simak

Di mana, Dinas Koperasi dan UKM setempat sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membantu pelaku UKM mengajukan lebel sertifikasi halal.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Riana Apriana menyebutkan, Kemenag Bandar Lampung telah meminta pihaknya mensosiliasikan kepada pelaku UKM untuk mengajukan sertifikat halal.

Sebab, kata Riana, pemerintah pusat sudah menggulirkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) sejak tahun 2021.

"Yang mau mengajukan, kata Kemenag, pelaku UKM dapat mendatangi KUA. Karena di sana ada petugas pendampingan dari KUA," ungkap Riana, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Resep Mudah Membuat Aci Ngambay Ala Chef Arnold dan Mommy Vanty, Bisa Datangkan Cuan Lho Mom

Walau yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Kemenag, namun menurut Riana, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung tetap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam pengajuannya.

Pihaknya, diungkapkan Riana, telah gencar mensosialisasikan program Sehati kepada pelaku UKM di Bandar Lampung.

Di mana, program tersebut berlangsung sampai November 2022.

Karenanya, Riana berharap pelaku UKM segera mengajukan sertifikat halal untuk produknya sebelum batas akhir pengajuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: