Karantina Gagalkan Upaya Penyeludupan Ratusan Sirip Hiu di Pelabuhan Bakauheni

Karantina Gagalkan Upaya Penyeludupan Ratusan Sirip Hiu di Pelabuhan Bakauheni

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi jika dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan lain. 

Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun.

Selasa pagi, 5 Maret 2024, sekitar pukul 08.20 WIB, petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwasanya ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis Sirip Ikan Hiu asal Medan.

MP ini dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg. 

BACA JUGA:Lampung Barat Bebas Frambusia, Pj Bupati Nukman Terima Sertifikat dari Kemenkes RI

Petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Setelah tiba, petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut. 

Menurut Akhir Santoso selaku Kasatpel Bakauheni, puluhan kilogram Sirip Hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019.

Selain itu juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

Perlu diketahui bahwa Sirip Hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.

BACA JUGA:Mau Tambahan Gaji Dari Video On Demand di Facebook Pro? Begini Cara Mudah Membuatnya

Karena itulah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung. 

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," tegas Donni. (*/nca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: