Sangat Keji! Pelajar di Bandar Lampung Jadi Koban Perundungan hingga Cacat Permanen
Ilustrasi perempuan.--
Pihak sekolah sempat menengahi permasalahan ini namun, sampai saat ini belum ada titik terang dan perwakilan dari pelaku tidak ada itikad baik.
"Sampai sekarang belum ada kata minta maaf, atau itikad baik dari mereka dan anak-anaknya disekolah," jelasnya.
Menurutnya, perkara sudah berjalan sekitar satu bulan, belum ada titik terang dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian.
"Sekitar sebulan kurang lebih, saya mohon agar segera diselesaikan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Mario Andreansyah mengatakan, kekerasan fisik yang dialami anak kliennya merupakan pelanggaran hukum. Terlebih menyebabkan cacat permanen akibat kekerasan fisik yang dialami.
"Dalam perkara ini, saya akan terus berkordinasi dengan pihak kepolisian agar cepat diproses sesuai dengan hukum berlaku," sambungnya.
Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan laporan tersebut masih terus berproses dan dalam tahap penyelidikan.
"Dipastikan terus lanjut itu, beberapa orang saksi kita periksa sampai saat ini," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: