1 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Depan Eks Kafe Tokyo, Kuasa Hukum: Pelaku Lebih Dari 3 Orang

1 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Depan Eks Kafe Tokyo, Kuasa Hukum: Pelaku Lebih Dari 3 Orang

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya penetapan tersangka atas kasus pengeroyokan pelajar yang terjadi di depan eks kafe Tokyo, Bandar Lampung, Sabtu malam, 3 September 2022, diharapkan bisa terus dikembangkan.

Harapan tersebut datang dari Agus Bhakti Nugroho selaku Kuasa Hukum korban pengeroyokan tersebut.

Ya, Agus BN --begitu dia akrab disapa-- mengharapkan tetap adanya perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap kliennya atas nama Ahmad Ilham Diki Amandes yang terjadi di depan eks Kafe Tokyo tersebut.

Sejatinya, Agus BN menyampaikan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung yang sudah menetapkan satu tersangka, seorang pemuda inisial F.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Depan Eks Kafe Tokyo

Namun, Agus BN juga mempertanyakan kepada Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung perkembangan kasus tersebut karena berdasarkan informasi dari kliennya, meski kejadian itu pada malam hari namun pelakunya bukan hanya satu orang, melainkan beberapa orang.

"Korban emang tidak melihat secara langsung berapa pelakunya karena dikeroyok dari belakang dan kejadiannya malam hari. Namun dia meyakini pelaku lebih dari satu orang," ucap Agus BN saat dihubungi Radarlampung.co.id, Minggu, 30 Oktober 2022.

Advokat dari NP & Co Law Firm itu menduga ada lebih tiga orang yang melakukan pengeroyokan, ada berinisial B, Y, dan lainnya.

Diketahui, Satreksrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan satu pemuda sebagai tersangka.

BACA JUGA:YBM PLN Serahkan Puluhan Paket Sembako

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan kabar penetapan tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ahmad Ilham Diki Amandes tersebut.

"Penangkapan pemuda berlangsung pada Minggu, 30 Oktober 2022 siang. Ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun gelar perkara dari laporan pengeroyokan atas nama Ahmad Ilham Diki Amandes dan menetapkan seorang pemuda inisial F sebagai tersangka pengeroyokan pada Minggu, 30 Oktober 2022," sebut Dennis melalui sambungan telepon, Minggu malam, 30 Oktober 2022. 

Saat ditanyai apakah pemuda yang ditetapakan tersangka pengeroyokan tersebut masih berstatus pelajar atau bukan, Dennis belum dapat memastikan hal tersebut.

Sebab, menurutnya saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," sebut Dennis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: