Ini Hanya Pendataan, Ada 3.991 Pegawai Non ASN di Pesawaran

Ini Hanya Pendataan, Ada 3.991 Pegawai Non ASN di Pesawaran

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Kejati Sidik Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung

”Intinya, target sasaran tanggal 30 September pendataan sudah selesai. Sehingga bisa kita sampaikan ke pusat, karena setelah pendataan selesai, untuk pemetaan nantinya menjadi kewenangan pemerintah pusat," imbuhnya. 

Pendataan tersebut bertujuan agar pemerintah pusat dapat mengetahui seberapa besar kebutuhan dalam suatu organisasi. 

Sehingga nantinya dapat dipetakan, mana yang bisa mengikuti CPNS dan terbentur usia, dapat mengikuti seleksi PPPK.

"Kasubbag umum di setiap OPD bertugas mengumpulkan data untuk validasi non ASN yang sesuai dengan menu di aplikasi dari BKN," ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Perundungan yang Akibatkan Siswa Cacat Permanen, Begini Penjelasan Pihak Sekolah

Terkait non ASN yang mengantongi SK dibawah 2017 bisa diinput, Sunyoto menjelaskan, bagi pegawai non ASN yang mengantongi SK sejak 2010 pun bisa melampirkan SK tersebut. Karena sejauh ini belum ada petunjuk dari pusat terkait masa kerja.

"Bisa (SK dibawah 2017), karena tidak menegaskan masa kerja lima tahun. Kita belum tahu apakah ada pertimbangan masa kerja. Karena itu SK menceritakan riwayat kerja yang bersangkutan. Karena minimal SK Desember 2021," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: