Masuk Ke Kawasan Register 45 Mesuji, Polisi Amankan DPO Curat Kabel MVTIC Senilai Rp1,2 Miliar
(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polres Mesuji mengamankan terduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kabel MVTIC di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka curat inisial RF (28) yang terlibat kasus tersebut berdomisili di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan, pada Sabtu, 27 Agustus 2022 pukul 16.24 WIB, M. Iqbal selaku pelapor mendapat informasi bahwa di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan terjadi pencurian \kabel MVTIC sepanjang 9,1 KMS.
Setelah perusahaan mendapat informasi lalu dilakukan pengecekan ke lokasi bahwa benar kabel tersebut sudah hilang sepanjang 4 kilometer.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tanggamus Tarik Seluruh Blangko Tilang
Diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara memotongnya untuk diambil kuningan/tembaga yang ada di dalam lapisan kabel tersebut.
Akibat kejadian itu korban yang melangalami kerugian ditaksir sekitar Rp1,2 miliar melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan.
Pada, Sabtu 29 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di-backup Satreskrim Polres Mesuji berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Perumahan PT Silva Register 45 Mesuji.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Jaga Pasokan Listrik KTT G20, PLN Operasikan PLTG Relokasi Dari Grati ke Bali
Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas Andre. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: