Kabar Baik! Gaji PPPK Guru Bulan Oktober Akan Dibayarkan Bulan Ini

Kabar Baik! Gaji PPPK Guru Bulan Oktober Akan Dibayarkan Bulan Ini

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru Kota Bandar Lampung Oktober 2022 tinggal menunggu APBD Perubahan disahkan.

Plt. Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamar Nur Ram'dhan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu evaluasi APBD Perubahan dari Pemprov Lampung.

Di mana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, kata Ram'dhan, telah menjawab evaluasi APBD Perubahan pada minggu ke tiga Oktober 2022.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari gubernur untuk mendapatkan nomor APBD Perubahan Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Warga Desa Bojong Keluhkan Infrastruktur, Ini Jawaban Wabub Ardian Saputra

"Insya Allah di minggu pertama November ini sudah selesai," ucapnya.

Sehingga, lanjut Ram'dhan, Pemkot Bandar Lampung belum belum bisa menggunakan anggaran yang baru dimasukan dalam rancangan itu. Termasuk untuk gaji guru P3K bulan Oktober 2022.

Ya, pengajuan pembayaran gaji P3K dapat digunakan setelah APBD Perubahan disahkan.

"Gaji PPPK belum bisa, karena perubahan APBD belum disahkan. BKD baru bisa mengajukan permintaan pembayaran gaji P3K setelah APBD Perubahan disahkan," tuturnya.

BACA JUGA:3.833 Kendaraan di Suoh dan BNS Menunggak Pajak, Nilainya Segini

Di mana, menurut Ram'dhan, Pemkot Bandar Lampung secara total menganggarkan Rp 15 miliar untuk membayar gaji guru P3K. 

Anggaran itu berasal dari anggaran belanja pegawai Rp 11 miliar dan Rp 4 miliar dari anggaran belanja tak terduga (BTT).

Anggaran Rp 11 miliar dari anggaran belanja pegawai untuk membayar gaji November dan Desember. 

Sementara anggaran dari dana BTT untuk pembayaran gaji Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: