Penganiaya Petugas PT BTLA, Polres Mesuji Amankan Dua Tersangka
Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay/tumisu)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan sesama rekan kerja di Divisi III mes 66 PT BTLA, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada hari Selasa, 1 November 2022 pukul 13.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku berinisial MI (34) dan SI (19) melakukan penganiayaan terhadap sesama rekan kerja AT (27).
Peristiwa itu, terjadi pada 1 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban AT, pelaku Mi dan SI serta kedua temannya berada di kebun sawit blok 86 AC2.
"Nah, korban AT bertanya ke tersangka MI tentang keberadaan angkong miliknya. Tapi, MI merasa AT menuduhnya mengambil angkong itu," ungkap Fajrian, Rabu 2 November 2022.
BACA JUGA:Sambangi Lamsel, Mensos RI Tri Rismaharini Beri Bantuan ke Korban Banjir
Tak lama berselang, sekitar pukul 13.00WIB, SI dan MI datang menemui AT di depan pintu mesnya membawa sebilah pisau dan satu egrek sawit.
"MI berhasil mendobrak pintu belakang dan menganiaya korban," katanya.
Sekitar 10 menit, AT keluar dari mes mengalami luka bacok di kepala belakang dan kedua tangan kanan kiri akibat terkena sabetan sebilah pisau dan egrek.
"Karena terluka, AT dilarikan ke Puskesmas Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan melaporkan ke polisi," ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Djunaidi Luncurkan KUR dan Asuransi Terintegrasi melalui Aplikasi e-KPB
Menindak lanjuti laporan korban, sambung Fajrian, anggota Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
"Tim bergerak cepat menuju lokasi di areal Divisi III mes 66 PT BTLA dan menangkap MI dan SI beserta barang bukti berupa, satu egrek sawit dan satu bilah pisau. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: