Pemprov Buka 422 Formasi PPPK Khusus Guru, Pendaftaran Paling Lambat 13 November

Pemprov Buka 422 Formasi PPPK Khusus Guru, Pendaftaran Paling Lambat 13 November

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk 422 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Pendaftaran paling lambat pada 13 November 2022.

Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 800/2187/VI.04/2022 Tentang seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. Di mana, Pemprov Lampung membuka 422 formasi PPPK guru.

"Tahun ini ada pembukaan 422 formasi PPPK untuk guru," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

Fahrizal mengatakan ada yang perlu diperhatikan oleh pelamar. Yakni untuk kriteria pelamar jabatan fungsional PPPK Guru.

BACA JUGA:Begini Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi CASN PPPK di Pemkab Lamsel

Yakni pelamar prioritas I yang merupakan peserta yang telah mengikuti calon seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. 

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :

a) Tenaga Honorer Ketegori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

b) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

c) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. 

d) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Untuk prioritas II, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Prioritas III, merupakan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: