Pemprov Buka 422 Formasi PPPK Khusus Guru, Pendaftaran Paling Lambat 13 November
Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
3. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pembaharuan data (update) pada akun SSCASN BKN.
BACA JUGA:Kejati Lampung Geledah BPPRD Bandar Lampung, Ternyata Terkait Kasus ....
4. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada aplikasi SSCASN BKN.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada aplikasi SSCASN BKN.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan calon PPPK Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada aplikasi SSCASN BKN. Pemilihan kebutuhan calon PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jika pelamar masuk dalam prioritas 1 dan mendapatkan formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar serta memberikan keterangan “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”;.
BACA JUGA:Resep Bihun Goreng Simple Super Enak Ala Chef Rudy Choirudin
b. Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 1 namun tidak mendapatkan kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini”;
c. Jika pelamar merupakan pelamar Prioritas 1 namun tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas. pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas.”
7. Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas dengan melampirkan Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
8. Pelamar mengisi pendidikan yang paling sesuai dengan yang dimiliki;
BACA JUGA:Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Diperiksa sebagai Saksi di Sidang Hendra Kurniawan
9. Pastikan dokumen yang telah diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
10. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar;.
11. Data yang tampil adalah data berdasarkan datab DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK, jika terdapat perbedaan harap menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau dapat menghubungi Call Center : 1-500-997;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: