Iklan Bos Aca Header Detail

Buron 8 Bulan Lebih, Maling Motor di Areal Persawahan Akhirnya Ditangkap

Buron 8 Bulan Lebih, Maling Motor di Areal Persawahan Akhirnya Ditangkap

Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat buron lebih dari delapan bulan.--

Buronan kasus curanmor tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: