Pemprov Lampung Umumkan Buka Pendaftaran 210 PPPK Kesehatan

Pemprov Lampung Umumkan Buka Pendaftaran 210 PPPK Kesehatan

Pembukaan Seleksi ASN-BNPB Tahun Anggaran 2022.-Foto: Tijani Dalilisia Kaisah-

14. Calon Pelamar seleksi PPPK Kesehatan tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;

15. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

16. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 formasijabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk 

Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Calon pelamar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship untuk dokter serta dokter Spesialis sesuai jenis spesialisasinya berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda 

Registrasi (STR);

18. Setiap calon pelamar wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahununtuk jenjang jabatan di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;

19. bagi pelamar jenis jabatan Administrator Kesehatan tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan tersebut paling singkat tiga tahun.

20. Masa Kerja pelamar sebagaimana angka 18 (delapan belas) dan angka 19 (sembilan belas) dibuktikan dengansurat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas untuk pelamar jabatan fungsional kesehatan;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi Pelamar jabatan fungsional kesehatanyang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

21. Selain persyaratan sebagaimana diatas, setiap pelamar yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: