Aset Alay Resmi Dikuasai Negara, Simak Peruntukannya

Aset Alay Resmi Dikuasai Negara, Simak Peruntukannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset milik terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset milik terpidana Sugiharto Wiharjo alias Alay kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penyerahan dan penandatanganan berita cara dan serah terima aset dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada Senin 7 November 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, adapun Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara yang objeknya berupa tanah tersebut, berasal dari barang rampasan perkara korupsi atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. 

"Penetapan status penggunaan barang milik negara ini perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 510K/PID.SUS/2014 pada 2 Mei 2014 lalu," jelas I Made Agus Putra, Senin 7 November 2022. 

BACA JUGA:KPK Bakal Lelang Aset Agung Mantan Bupati Lampura, Minat?

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 pada 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia,  yang menjadi daftar barang milik negara yang ditetapkan status penggunaanya pada Kejaksaan, diantaranya :

Ada 6 bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 dengan total luas 56,358 m2 yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai aset sebesar Rp4.734.806.000.

"Tanah tersebut akan diserahkan kepada Kejati Lampung yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti, lapangan tembak dan rumah pegawai Kejaksaan," jelas Made membacakan salinan keputusan Menteri Keuangan.

Kemudian aset yang kedua yakni dua bidang tanah milik Alay berdasarkan SHM nomor 262, dan 280 dengan total luas 4.774 yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro, Kota Metro, dengan nilai aset sebesar Rp.  4.744.000.000. Aset ini kata Made akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Metro yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro.

BACA JUGA:Kondisi Ekonomi Lampung Tumbuh 3,91 Persen

"Selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset, PPA Kejagung juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di jajaran Kejati Lampung," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: