Tim Gabungan Turun, Temukan Empat Usaha di Pringsewu Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap

Tim Gabungan Turun, Temukan Empat Usaha di Pringsewu Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap

Tim gabungan Pemkab Pringsewu melakukan pendataan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin untuk perdagangan (SIUP), Rabu 9 November 2022. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Pemkab Pringsewu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama TNI-Polri menemukan empat tempat usaha yang izin dokumennya belum lengkap. 

Temuan didapat saat tim gabungan mendata surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin untuk perdagangan (SIUP) di Pringsewu, Rabu 9 November 2022. 

Pemeriksaan yang berlangsung di Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo ini dipimpin Kabid Penegak Perundang-undangan Marwan didampingi empat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

BACA JUGA: Truk Tanki Tabrak Pengendara Motor Hingga 2 Orang Tewas

Marwan mewakili Kasatpol PP Pringsewu Ibnu Hardjianto mengatakan, pendataan SIUP dan SIUP dilaksanakan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Kemudian mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pendaftaran Kegiatan industri dan Perdagangan serta Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bangunan.

"Ditemukan empat tempat usaha yang belum melengkapi perizinannya.  Rata-rata izin usaha sudah tidak berlaku lagi. Perlu diperpanjang," tegas Marwan. 

BACA JUGA: Tak Terima Anak Dikeluarkan Dari MAN 1, Orang Tua Mengadu ke Dinas P3AKB Pesisir Barat

Karena itu diharapkan para pelaku usaha di Pringsewu untuk segera melengkapi SIUP dan SIUP. 

"Kita berharap perizinan yang ada di Kabupaten Pringsewu ini bisa efektif diikuti para pelaku usaha," sebut dia. 

Dengan melengkapi dokumen surat izin usaha, ini membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Pringsewu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: