Kian Bertambah! Kejati Sita Uang Rp 23 Miliar Dalam Bentuk Dolar Terkait Dugaan Korupsi di PT LEB
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyita uang senilai Rp 23 miliar berbentuk mata uang asing dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Di mana, hingga kini Kejati sudah memeriksa 27 saksi untuk menemukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.
Penyidik Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Lampung terus melakukan serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI).
Terbaru, tim penyidik menyita uang cash senilai Usd 1.483.497,78 , yang jika dirupiahkan nilainya berkisar Rp 23 miliar.
BACA JUGA:PNM Peduli Ekosistem Bawah Laut, Ratusan Bibit Terumbu Karang Hiasi Perairan Pulau Pahawang
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menerangkan, pihaknya menemukan indikasi serius adanya penghapusan dana sebesar Usd 1.483.497,79 dalam laporan keuangan PT LEB.
Sehingga penyidik melakukan pemblokiran dan melakukan penyitaan uang tersebut.
"Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar," ungkapnya, Senin 9 Desember 2024.
Uang itu, kata dia, merupakan bagian dari dana participating interest tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan.
BACA JUGA:Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM
"Total keseluruhan penyidik telah berhasil mengamankan dana senilai Rp 81 miliar," ungkap Armen Wijaya.
Adapun 27 saksi dari berbagai institusi, termasuk di antaranya adalah direksi dan komisaris PT LEB.
Terdapat juga pejabat dari pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dan PDAM Way Guruh Lampung Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: