Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz, Satu Tersangka Masuk DPO

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz, Satu Tersangka Masuk DPO

Kejaksaan Negeri Pesawaran masih mencari MI, salah seorang tersangka dugaan penyelewengan dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz. ILUSTRASI/FOTO NET --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pesawaran akan bekerja sama dengan pihak kepolisan dan intelijen untuk memburu MI, salah seorang tersangka dugaan penyelewengan dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz.

Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan MI. 

"Belum (diketahui keberadaan MI). Masih terus kita upayakan (pencarian),” kat Diana Wahyu Widiyanti, Kamis 10 November 2022. 

BACA JUGA: Empat Pejabat Ponpes di Pesawaran Jadi Tersangka Penyimpangan Dana BOS

Diana menuturkan, pencarian berkoodinasi Kejaksaan Tinggi Lampung, aparat kepolisian, termasuk intelijen. 

Terkait tersangka baru, Diana menyatakan kasus dugaan penyimpangan dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz ini masih dalam penyidikan. 

Namun kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut. 

"Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita tunggu perkembangan. Itu (penambahan tersangka) sangat memungkinkan. Tapi sejauh ini masih empat tersangka yang telah kita tetapkan," tegasnya.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Dana BOS Ponpes di Pesawaran, Kerugian Negara Capai Miliaran

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan empat pimpinan Pondok Pesantren Daarul Huffaz sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana bantuan operasional madrasah tahun 2019-2021

Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, keempat tersangka adalah Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 MI.

Lalu AS, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2022; Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz TS dan Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz AD.

Keempat tersangka diduga menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Pesawaran tahun anggaran 2019-2202. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: