Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi

Hakim PN Kotabumi Vonis Hukuman Percobaan untuk Ustadz Adi Setiadi

--

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Bupati Lampung Timur Salurkan Tali Asih untuk Veteran dan Warakawuri

Atas amar putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima. "Kami mengajukan kasasi yang mulia," ujar Eva Meilia, JPU dari Kejaksaan Negri Lampura. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: