Realisasi Retribusi Menara Telekomunikasi Bandar Lampung Capai 60 Persen

Realisasi Retribusi Menara Telekomunikasi Bandar Lampung Capai 60 Persen

Kepala Dinas Kominfo Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. (Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kominfo Bandar Lampung mencatat sekitar 562 tower Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di Bandar Lampung.

Dari jumlah tower BTS tersebut, Dinas Kominfo Bandar Lampung memiliki target retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sekitar Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Kominfo Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, ada sekitar tiga macam menara telekomunikasi di Bandar Lampung.

Ketiganya yakni MCP Tower; Menara 4 kaki atau Rectangular Tower; dan menara monopole yang terpasang di atas gedung.

BACA JUGA:Operasi Pasar, Diskoperindag Lampung Barat Sebar 3.190 Kupon

Hingga triwilan tiga atau September 2022, Kiki --sapaan akrabnya-- mengatakan, realisasi retribusi pengawasan dan pengendalian menara komunikasi mencapai 60 persen atau Rp 1,2 miliar.

Di mana, lanjut Kiki, tower BTS setiap tahunnya akan membayar retribusi tersebut berdasarkan hitungan pengawasan dan pengendalian menara.

"Kita ada sekitar 562 BTS yang terdiri dari tiga jenis. Tower BTS tersebut digunakan oleh 16 provider," ujar Kiki saat ditemui Radarlampung.co.id di area Pemkot Bandar Lampung, Jumat 11 November 2022.

Namun dirinya enggan membeberkan rincian berapa setiap Tower BTS membayar retribusi pengawasan dan pengendalian setiap tahunnya.

BACA JUGA:Penghasilan Sebagai Sopir Angkot Tak Bisa Penuhi Ekonomi Keluarga, Resedivis Curanmor Kembali Berulah

Dirinya hanya mengungkapkan bahwa jenis Menara 4 kaki atau Rectangular Tower lah yang paling banyak tersebar di Bandar Lampung.

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi, Kiki mengaku pihaknya berencana menyesuaikan biaya retribusi menara telekomunikasi.

"Kita akan sesuaikan besaran retribusinya kedepan. Ini lagi kita rencanakan. Dasarnya ada peraturan menteri kominfo maupun peraturan menteri keuangan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: