3 Pelaku Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank Masih di Bawah Umur, Diberikan Hasil 20 Persen, Ini Perannya

3 Pelaku Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank Masih di Bawah Umur, Diberikan Hasil 20 Persen, Ini Perannya

Polisi menggulung komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank. (Humas Polres Tulang Bawang)--

BACA JUGA:Realisasi Retribusi Menara Telekomunikasi Bandar Lampung Capai 60 Persen

Selanjutnya yakni Yandi (23) warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumsel dan Resis (30) warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Komplotan tersebut ditangkap pada Rabu 9 November 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawajitu Selatan. 

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, modus operandi (MO) yang dilakukan komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). 

Setelah menemukan korban, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

BACA JUGA:Operasi Pasar, Diskoperindag Lampung Barat Sebar 3.190 Kupon

Tarif yang ditawarkan kepada korban ada dua: tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. 

"Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Jumat 11 November 2022.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, lanjut AKBP Hujra, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban.

Setelah itu, pelaku akan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan. Kemu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

BACA JUGA:UBL Riset Bersama Diskominfotiksan Pemkab Pesawaran

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," imbau Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp4.377.000 dan 80 gram emas.

Komplotan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 800 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: