Tega! Dengan Rayuannya Pemilik Hiburan Kuda Lumping Ini Sodomi Anak Dibawah Umur

Tega! Dengan Rayuannya Pemilik Hiburan Kuda Lumping Ini Sodomi Anak Dibawah Umur

Polisi melakukan ekspose penangkapan pelaku sodomi. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Tanggul Sungai Way Ngarip Nyaris Jebol, Pemukiman di Wonosobo Terancam

Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku,lanjut Dennis adalah Pasal 82 UU RI. No.17 Tahun 2016 Tentang Penatapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurangan paling lama 15 tahun penjara paling singkat 7 tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: