Dilarang Menikah, Menjadi Penyebab Anak Bunuh Ayah Kandung

Dilarang Menikah, Menjadi Penyebab Anak Bunuh Ayah Kandung

Pelaku pembacokan hingga menewaskan ayah kandungnya sendiri, akhirnya tersangka berhasil di ringkus Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung berkerja sama dengan Polres Lampura, Rabu 16 November 2022--

BACA JUGA:Terima 3 Mahasiswa Titipan Unila, Asep Sukohar Setor Rp 650 Juta ke Karomani

Hasil pemeriksaan awal tim nakes Puskesmas Banjit oleh Dr. Ni Made Dwi Adnyani, didapatkan kalau pada tubuh korban terdapat luka terbuka di pipi kanan panjang 12 cm dan lebar 3 cm.

Kemudian luka terbuka di leher bagian kanan sampai bagian depan, dengan panjang 12 cm, lebar 7 cm, arteri putus, luka terbuka di belakang telinga kiri, panjang 2 cm, luka terbuka di kepala belakang, panjang 6cm, lebar 3  cm dan luka terbuka di kepala belakang, panjang 6 cm dan lebar 3 cm. Diduga korban sudah meninggal 6 jam sebelum ditemukan.

Kepala Kampung Bunglay Iwan Setiawan membenarkan kabar bahwa jenazah yang ditemukan di kebun kopi di Desa Tanjung Baru Timur, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara itu adalah warganya.

Saat ini sedang dilakukan persiapan pemakaman. "Ya, itu warga saya, dan memang almarhum mempunyai kebun di Lampung Utara, sekarang kami ssudah siap-siap mengebumikannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Tim Penilai P3KSS dan GSI Provinsi Kunjungi Tanggamus

Menurutnya, almarhum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan tubuh penuh luka, pada Minggu, 13 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

"Berdasarkan apa yang ditemukan di lokasi, kuat indikasi kalau pelakunya adalah anaknya sendiri yang bernama Enon yang memang kami tahu kurang sehat jiwanya dan sudah berkali-kali, dirawat di Rumah sakit jiwa," ujar Iwan.

“Dari Topi, Kampe, dan barang barang lain yang biasa di dibawa pelaku, memang indikasinya ke dia (Encon, red). Akan tetapi kemarin sore yang diduga pelaku ini sudah terlihat di Bukit Kemuning, Lampung Utara," lanjut Iwan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: