KPU Lamtim Mulai Rekrut PPK, Ini Jadwal dan Syaratnya

KPU Lamtim Mulai Rekrut PPK, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro. Foto Dwi/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur terus mempersiapkan diri menghadapi Pemilu tahun 2024.

Salah satunya, dengan merekrut calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, rekrutmen calon anggota KPU dilaksanakan mulai 20 hingga 29 November 2022.

Dilanjutkan, sejumlah syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU antara lain, berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Sabu

Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui pengumuman di Surat Kabar Harian Radar Lampung, edisi Senin 21 November 2022.

Lebih lanjut dijelaskan, formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/SeleksiPPKLampungTimur.

Sedangkan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Timur melak melalui aplikasi siakba.kpu.go.id.

"Dokumen fisik dapat disampaikan pada saat sebelum tes tertulis,"terangnya.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3 2022: Bisnis UMKM Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Inflasi

Ditambahkan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 5 orang per kecamatan. Menurutnya, di Lamtim terdapat 24 kecamatan, sehingga total anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 120 orang. Para anggota PPK itu akan bertugas mulai Januari 2023 sampai April 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: