Polres Way Kanan Bantu Polsek Banjit Amankan Pelaku Anirat, Apa Kabar DPO Pembunuhan Tukang Ojek?
(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Banjit di-back up Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap MIS alias Hendra (37), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Hendra diduga merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4, Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa, 29 Maret 2022 lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki inisial S (27), warga Kampung Sumber Baru, Banjit, Way Kanan mengalami luka bacok akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kanan.
Peristwa itu terjadi pada Selasa, 29 Maret 2022, pukul 00.30 WIB. Saat itu Asriyadi sedang berada di rumah, datanglah saksi Ameng memberitahukan bahwa adik kandung pelapor yang berinisial S telah mengalami tindak pidana penganiayaan di salah satu warung di Dusun 4, Kampung Sumber Baru, Banjit.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Bantu Polsek Banjit Amankan Pelaku Anirat, Apa Kabar DPO Pembunuhan Tukang Ojek?
Korban telah dibawa ke Puskesmas Banjit untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pengobatan oleh petugas medis.
Mengetahui hal tersebut, Asriyadi langsung berangkat ke Puskesmas bersama dengan saksi dan bertemu korban yang sedang menjalani perawatan medis lantaran mengalami luka robek di lengan tangan sebelah kanan.
Kemudian pada Rabu, 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB Asriyadi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit.
Lalu, pada Kamis 17 November 2022, pukul 22.00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit di-back up Tekab 308 Presisi Satreskrim, Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Namun demikian, pelaku pembunuh tukang ojek warga Bukit Kemuning yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan umum di Kampung Bonglay Kecamatan Banjit, Kamis lalu belum juga terungkap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: