Polsek Pringsewu Kota Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kerugiannya Capai Angka Ini
(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Pringsewu Kota mengamankan AM (37), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa. Lelaki itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga puluhan juta.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu disampaikan Ari Kurniawan (33), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Aduan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA/RES PRINGSEWU/POLDA LPG tertanggal 26 September 2022.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, AM diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat 18 November 2022.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 juncto pasal 372 KUHP," kata Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin 21 November 2022.
Sebelumnya, Polsek Pringsewu Kota mengamankan pembobol kios foto kopi di Jalan Pelita, Kelurahan Pringsewu Timur.
BACA JUGA: Insentif Belum Dibayar, Aparatur Pemerintahan Desa Lampung Timur Ancam Mogok Massal
Ia adalah AY alias Waris (38), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Bandit pembobol foto kopi ini diciduk sekitar 16.00 WIB, Minggu 30 Oktober 2022.
Dalam penangkapan sekitar 14 jam setelah beraksi itu, polisi menyita barang bukti perangkat komputer milik korban Aan Irmawan (33).
BACA JUGA: Tujuh Bakal Calon Rektor Unila Psikotes di RSJ Lampung, Ada Nama Pejabat Ini
Pencurian diketahui saat korban membuka kios foto kopi. Ia kaget melihat pintu dalam keadaan terbuka.
Begitu diperiksa, satu unit komputer di dalam kios foto kopi tersebut sudah raib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: