Insentif Belum Dibayar, Aparatur Pemerintahan Desa Lampung Timur Ancam Mogok Massal

Insentif Belum Dibayar, Aparatur Pemerintahan Desa Lampung Timur Ancam Mogok Massal

aparatur pemerintahan desa di Lampung Timur kembali menuntut pembayaran insentif. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah aparatur pemerintahan desa di Lampung Timur kembali menuntut pembayaran insentif. Jika tidak, aparatur desa akan melakukan mogok massal

Tuntutan tersebut disampaikan dalam unjuk rasa di halaman kantor Bupati Lampung Timur, Senin 21 November 2022. 

Insentif yang belum terbayarkan tersebut antara lain untuk RT, BPD, Linmas dan operator desa.

Kemudian, pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa periode Oktober 2022.

BACA JUGA: Tujuh Bakal Calon Rektor Unila Psikotes di RSJ Lampung, Ada Nama Pejabat Ini

Selain itu, menuntut percepatan penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD).

Juru bicara aparatur pemerintah desa Ibrahim menyatakan, mereka juga menolak revisi Peraturan Bupati Nomor 2/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa. 

Menurut Ibrahim, untuk triwulan pertama, insentif aparatur pemerintahan desa telah dibayarkan sesuai Perbub Nomor 2/2022. 

Sementara triwulan, informasinya telah dibayarkan. Namun, belum diterima perangkat desa. 

BACA JUGA: Aparat Pekon Protes, Jalinbar Berlubang di Pesisir Barat Ditanami Pisang

Sementara untuk triwulan 3 dan 4 akan mengacu pada peraturan bupat yang telah direvisi. 

"Revisi perbub tersebut sangat merugikan aparatur perangkat desa. Kami telah bekerja, jadi insentif aparatur perangkat desa harus dibayar sesuai Perbub sebelum direvisi," tegas Ibrahim.

Alasannya, bila insentif dibayarkan berdasarkan revisi perbub, maka nilainya mengalami penurunan.  

Karena itu para aparatur pemerintahan desa mendesak agar revisi Perbub Nomor 2/2022 dibatalkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: