Ditakuti Terkena Pelet, Guru Pencak Silat di Pesawaran Cabuli ABG
Ekspose kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan guru pencak silat di Kecamatan Marga Punduh. FOTO HUMAS POLRES PESAWARAN--
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Internalisasi Pembangunan Zona Integritas
Lelaki bejat itu ditemukan di depan sebuah rumah makan di Desa Hanura, Kecamatan Padang Cermin. Ia ditangkap, Senin 21 November 2022.
Selain mengamankan sang guru pencak silat, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk memperdayai AW.
Di antaranya lilin, pasir kasar sebanyak satu plastik kecil, ketan, 15 dupa aromaterapi, sebotol parfum, dan dua kantong tanah.
Atas perbuatannya, HR disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Keterangan Tak Sesuai, Jaksa Ingatkan Warek III Unila Yulianto
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," AKBP Pratomo Widodo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: