Masyarakat dan LBH Bandar Lampung Gruduk Pemprov Lampung, Minta Aturan Sewa Lahan Kota Baru Dibatalkan

Masyarakat dan LBH Bandar Lampung Gruduk Pemprov Lampung, Minta Aturan Sewa Lahan Kota Baru Dibatalkan

Masyarakat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung gruduk Pemprov Lampung pada Kamis, 24 November 2022.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung gruduk Pemprov Lampung pada Kamis, 24 November 2022.

Mereka menyampaikan aspirasi untuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membatalkan sewa lahan di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan.

Salah satu aspirasi ini disampaikan Maryono, dari Desa Purwatani, Lampung Selatan. Dia dengan tegas meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut Surat Keputusan Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Lahan Kota Baru.

"Kita minta cabut SK gubernur penyewaan lahan Kota Baru. Slogan gubernur petani berjaya. Bagaimana bisa berjaya sukses kalau lahan saja disuruh sewa. Alasan PAD dari mana? Sudah di godok, sudah di musyawarah, kapan musyawarah nya? Disini kami menjerit, hati kami miris, ini rakat penerima PKH BPNT yang butuh perhatian pemerintah," kata Maryono.

BACA JUGA:Eva Dwiana Serahkan Rp 500 Juta untuk Korban Gempa Cianjur

"Kenapa bapak ibu justru akan mentelantarkan kami. Apalagi sekarang numpang bercocok tanam di lahan kota baru, 2017 dapat izin lisan untuk bercocok tanam. Kalau mau dibuat bangunan kita siap, sekarang malah timbul sewa menyewa, itu membuat sejahtera atau sebaliknya?," Tambahnya.

Dia menyebut dengan sudah ditentukan nya harga sewa, masyarakat yang mayoritas bertani di Kota Baru itu dengan tegas menolak.

BACA JUGA:Link Streaming Belanda vs Ekuador Piala Dunia 2022, Perebutan Pucak Klasemen Grup A

"Masyarakat kami sudah baik-baik di lahan, kalau ditarik jangan sebesar itu  karena sudah sebesar itu kami tolak mentah-mentah," katanya.

Sementara dalam keterangan persnya LBH Bandar Lampung, mereka menuntut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menolak pemberlakuan sewa terhadap lahan Kota Baru.

BACA JUGA:Inspektur 3 Jamwas Kejagung Turun ke Lampung, Ada Apa?

Mereka menyampaikan tuntutan ialah pertama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kotabaru.

Kedua, hentikan Segala Bentuk Intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap di lahan Kota Baru.

Ketiga, buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat petani penggarap untuk dapat melakukan diskusi dan negosiasi terhadap upaya pemanfaatan lahan Kota Baru dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: