Masyarakat dan LBH Bandar Lampung Gruduk Pemprov Lampung, Minta Aturan Sewa Lahan Kota Baru Dibatalkan

Masyarakat dan LBH Bandar Lampung Gruduk Pemprov Lampung, Minta Aturan Sewa Lahan Kota Baru Dibatalkan

Masyarakat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung gruduk Pemprov Lampung pada Kamis, 24 November 2022.--

Selain tu, petani penggarap lahan Kota Baru selama ini tidak pernah dianggap sebagai warga Indonesia dan penduduk dari Provinsi Lampung Kebijakan sewa paksa tersebut seolah meniadakan keberadaan masyarikat petani penggarap yangh puluhan tahun ada di sana.

BACA JUGA:Ini Titik Perbaikan Jalan Penghubung Lampung Barat-Sumatera Selatan

Petani dibuat tidak memilik pilihan ketika ia harus menerima intimidasi dari Suman Petugas (Satgas) yang merupakan anggota Satpol PP Provinsi yang berjaga di wilayah Kota Baru.

Padahal jika mengingat program Gubernur Lampung soal Petani Berjaya, mestinya nasib petani di Provinsi Lampung akan dapat lebih terjamin, namun dengan adanya kebijakan ini justru membuat petani mati di lumbung padi karena harus hilangan alat produksi berupa lahan.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi hari ini dengan memaksa petani melakukan sewa dengan dibawah ancaman dan intimidasi terhadap penggusuran dan pengusiran dari lahan mereka tak ubahnya seperti pemerintahan otoriter di masa Orde Baru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: