Dilaporkan Lakukan Pencabulan, Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Polisi

Dilaporkan Lakukan Pencabulan, Siswa SMK di Pringsewu Dijemput Polisi

Remaja tersangka pencabulan yang diamankan anggota Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

BACA JUGA: Anggota DPR RI dan Pj Bupati Mesuji Diperiksa KPK Soal Suap PMB Unila

Jika ingin pelet tersebut hilang, AW harus berhubungan intim dengannya. Sebab pelet tersebut bisa membuat AW gila. 

AW kemudian ditarik dan dibawa ke samping rumah neneknya. Di tempat itu, ia diintimi. 

"Tersangka melakukan persetubuhan selama satu tahun. Sudah lebih dari 10 kali," kata AKBP Pratomo Widodo dalam ekspose di Mapolres Pesawaran, Kamis 24 November 2022. 

Korban akhirnya sudah diperdayai oleh HR. Remaja putri itu melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. 

BACA JUGA: Hari Ini, Bus Kota Rute Itera-Tanjung Karang Beroprasi

Mendapat cerita anaknya, orang tua AW melapor ke Unit IV l/ lPPA Satreskrim Polres Pesawaran.

Berdasar serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta bukti permulaan yang cukup, polisi bergerak mencari HR. 

Lelaki bejat itu ditemukan di depan sebuah rumah di Desa Hanura, Kecamatan  Padang Cermin. Ia ditangkap, Senin 21 November 2022. 

Selain mengamankan HR, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk memperdayai AW.

BACA JUGA: Catat! 12 Kebiasaan yang Harus di Hindari Saat Sedang Jerawatan, Nomor 9 Sering di Abaikan

Di antaranya lilin, pasir kasar sebanyak satu plastik kecil, ketan, 15 dupa aromaterapi, sebotol parfum, dan dua kantong tanah. 

Atas perbuatannya, HR disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," AKBP Pratomo Widodo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: