Iklan Bos Aca Header Detail

Jaksa Dakwa Angga Brawijaya Bunuh Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi

Jaksa Dakwa Angga Brawijaya Bunuh Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi

Angga Brawijaya terdakwa kasus dugaan Pembunuhan ketua Ormas saat menjalani sidang perdana. (Anca/Radarlampung.co.id)--

Hapitul als Pitul masih mengacung acungkan pisau sehingga keluarga terdakwa dan tamu undangan merasa takut serta panik, sehingga suasana di tempat hajatan menjadi kisruh.

Kemudian korban Pitul mendekati adik terdakwa yang bernama Fadila dan juga berusaha melukai kakak terdakwa yang bernama Deni Kurniawan dengan pisau.

Lalu terdakwa mencoba mendekati korban Hapitul dengan maksud melerai namun korban Hapitul Rohman dan teman-temanya menyerang terdakwa. 

Terdakwa Angga Brawijaya melihat korban Hapitul Rohman dan temanya mendorong Deni yang merupakan kakak terdakwa dan akan ditusuk dengan pisau, saat itu terdakwa berlari mendekat ke arah korban.

Angga Brawijaya sempat dipukuli dan dibacok dengan menggunakan golok dari belakang oleh salah satu orang dari rombongan korban Hapitul Rohman.

Namun, goloknya terjatuh ke tanah dan saat itu terdakwa mengambil golok tersebut. 

Terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa. Hapitul Rohman kemudian berlari menjauh, namun Angga Brawijaya mengejar Hapitul Rohman. 

"Terdakwa membacokan golok yang terdakwa pegang ke tubuh bagian belakang korban Hapitul Rohman dalam kondisi kalap dan mengenai leher belakang, yang berakibat korban Hapitul Rohman jatuh atau terduduk di jalan," urai jaksa.

Angga Brawijaya kemudian kabur bersama saksi Ela dengan mengendarai motor dan dalam perjalanan golok yang digunakan terdakwa untuk membacok korban dibuang di pinggir jalan. 

Usai sidang, pengacara terdakwa Angga Brawijaya Hanafi Sampurna enggan mengajukan eksepsi. "Kami tidak eksepsi tapi langsung saja ke pembuktian," kata Hanafi Sampurna.

Menurut Hanafi Sampurna kliennya terpaksa melakukan pembacokan karena membela diri.

"Klien kami yang sedang menggelar hajatan diserang. Sehingga perbuatan itu untuk membela diri. Kami yakin klien kami bisa lepas dari dakwaan jaksa," katanya.

Karena membela diri katanya hal itu bukanlah pidana dan sudah diatur dalam KUHP. 

Sedangkan pengacara keluarga korban Hapitul Rohman, Juendi Leksa menjelaskan perbuatan terdakwa bukan pembelaan terpaksa.

Sebab, terdakwa menyerang dari belakang. "Tidak ada pembelaan terpaksa dari terdakwa. Karena lukanya di belakang semua. Makanya kami minta jaksa membuktikan dengan surat hasil visum," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: