Jaksa Dakwa Angga Brawijaya Bunuh Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi

Jaksa Dakwa Angga Brawijaya Bunuh Ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi

Angga Brawijaya terdakwa kasus dugaan Pembunuhan ketua Ormas saat menjalani sidang perdana. (Anca/Radarlampung.co.id)--

Pihaknya juga meminta jaksa menuntut secara maksimal Angga Brawijaya.

"Kami minta terdakwa dituntut maksimal. Kalau pasal 338 KUHP 15 tahun ya kami minta dituntut maksimal," katanya ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang saat sidang.

Pihaknya juga memprotes kenapa pasal 340 KUHP tidak dimasukan. Pihak keluarga korban, kata Juendi Leksa, datang ke pengadilan untuk mengawal kasus ini sehingga keadilan benar-benar ditegakkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: