Soal Pembayaran Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa, Ini Tanggapan DPRD Lampung Timur

Soal Pembayaran Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa, Ini Tanggapan DPRD Lampung Timur

Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan menanggapi rencana pembayaran kekurangan insentif aparatur pemerintahan desa. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Guru Swasta yang Lolos Passing Grade Minta Pemerintah Siapkan Kuota Pengangkatan PPPK

Namun rencana aksi tersebut batal. Menyusul pertemuan antara pengurus Apdesi dengan Bupati Lampung Timur dan jajaran, Sabtu 3 Desember 2022.

Hasilnya antara lain, Pemkab Lampung Timur akan membayarkan selisih antara ketentuan Perbub Nomor 2 dan Perbub Nomor 40/2022 untuk insentif aparatur pemerintahan desa triwulan 2.

Pembayaran dilakukan pada triwulan 1 tahun 2023. Begitu juga, insentif aparatur pemerintahan desa triwulan 3 dan 4 tahun 2022, akan dibayar pada triwulan pertama tahun depan.

Hasil selanjutnya, bupati siap melaksanakan kekurangan bayar insentif APD tersebut dengan persetujuan DPRD Lampung Timur.

BACA JUGA: Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi

"Kami berharap, kekurangan insentif APD triwulan serta insentif triwulan 3 dan 4 tahun 2022 dapat terbayarkan sesuai hasil rapat tersebut," tegas Guna Wijaya yang juga Kades Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin 5 Desember 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: