Soal Pembayaran Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa, Ini Tanggapan DPRD Lampung Timur
Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan menanggapi rencana pembayaran kekurangan insentif aparatur pemerintahan desa. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Guru Swasta yang Lolos Passing Grade Minta Pemerintah Siapkan Kuota Pengangkatan PPPK
Namun rencana aksi tersebut batal. Menyusul pertemuan antara pengurus Apdesi dengan Bupati Lampung Timur dan jajaran, Sabtu 3 Desember 2022.
Hasilnya antara lain, Pemkab Lampung Timur akan membayarkan selisih antara ketentuan Perbub Nomor 2 dan Perbub Nomor 40/2022 untuk insentif aparatur pemerintahan desa triwulan 2.
Pembayaran dilakukan pada triwulan 1 tahun 2023. Begitu juga, insentif aparatur pemerintahan desa triwulan 3 dan 4 tahun 2022, akan dibayar pada triwulan pertama tahun depan.
Hasil selanjutnya, bupati siap melaksanakan kekurangan bayar insentif APD tersebut dengan persetujuan DPRD Lampung Timur.
BACA JUGA: Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi
"Kami berharap, kekurangan insentif APD triwulan serta insentif triwulan 3 dan 4 tahun 2022 dapat terbayarkan sesuai hasil rapat tersebut," tegas Guna Wijaya yang juga Kades Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin 5 Desember 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: