Berlaku Tahun Depan, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Pesisir Barat

Berlaku Tahun Depan, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Pesisir Barat

Para ASN di Pemkot Metro Wajib Netral. Foto Ilustrasi Pixabay--

Ini terkait disiplin pegawai untuk memenuhi hari, jam kerja, jam masuk kerja, istirahat dan jam pulang kerja. 

BACA JUGA: Sabar, Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa di Lampung Timur Segera Dibayar

Pimpinan OPD juga dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi PNS yang melanggar ketentuan jam kerja itu akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang disiplin PNS," tegasnya. 

Sanksi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Baik penilaian prestasi kerja, perilaku kerja dan pembinaan karir PNS yang bersangkutan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: