Berlaku Tahun Depan, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Pesisir Barat

Berlaku Tahun Depan, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Pesisir Barat

Para ASN di Pemkot Metro Wajib Netral. Foto Ilustrasi Pixabay--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai 2023, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menerapkan aturan baru jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Perubahan tersebut sebagai upaya mendukung profesionalitas dan meningkatkan kinerja ASN. 

Kemudian mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas serta prestasi kerja pegawai di Pemkab Pesisir Barat.

BACA JUGA: Kasus di Pringsewu, Jual Ponsel Curian untuk Beli Narkoba

Menurut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Pesisir Barat M. Maruf, mulai awal tahun depan, ada perubahan hari dan jam kerja ASN. 

Ketentuan tersebut mengacu Peraturan Bupati Nomor 62/2022 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat. 

Pada ketentuan itu dijelaskan, hari kerja umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Pesisir Barat adalah lima hari kerja. Terhitung mulai Senin sampai Jumat.

BACA JUGA: Hati-hati, Berkeliaran Oknum Petugas Disnaker Gadungan Meminta Uang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Untuk jumlah jam kerja umum efektif dalam lima hari paling sedikit 37,5 jam. Pengaturannya, Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.30 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN Pemkab Pesisir Barat mulai pukul 07.00-11.00 WIB. 

Ada beberapa ketentuan yang dikecualikan. Yaitu untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kabar Baik, Komisi II Tegaskan Ada Anggaran Insentif Guru Honorer Bandar Lampung

“Seperti satuan pendidikan SD, SMP, rumah sakit umum daerah dan puskesmas. Semua unit kerja itu dikecualikan dari ketentuan pelaksanaan lima hari kerja,” papar M. Maruf. 

Dilanjutkan, dalam peraturan bupati itu juga dijelaskan bahwa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib meningkatkan pengawasan melekat (waskat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: