Ini Syarat dan Alur Pengajuan Pengalihan BPJS/BPJS Non-Aktif ke Kartu Indonesia Sehat
Bantuan Sosial PKH bagi Pemilik Kartu Indonesia Sehat. (Foto/Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan kesehatan nasional yang dikenal dengan nama BPJS merupakan Program Jaminan Kesehatan (JKN) yang dilakukan menggunakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia, terutama masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iuran atau pembayaran jaminan kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif ternyata bisa beralih ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Demikian dilansir Radarlampung.co.id dari akun media sosial Instagram @pemkot_solo pada Rabu, 14 Desember 2022.
BACA JUGA:Fakta Menarik Kroasia, Takluk 3-0 dari Argentina di Babak Semifinal Piala Dunia 2022
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berkas permohonan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS non-aktif.
1. Surat permohonan dari Lurah/Kepala Desa kepada Dinas Kesehatan Kota setempat.
2. Fotokopi Kartu Keluarga, E-KTP, KIA (jika ada), dan akta kelahiran (bagi yang belum memiliki E-KTP).
3. Surat pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS yang ditulis tangan oleh pemohon, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah tempat tinggal masing-masing.
BACA JUGA:Daftar Pernikahan dengan Biaya Termahal di Dunia, Didominasi The Royal Family Kerajaan Inggris
4. Surat Keterangan Domisili (paling sedikit 5 tahun berturut-turut).
5. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.
6. Fotokopi kartu BPJS lama.
7. Surat pernyataan peralihan dari BPJS ke KIS yang ditandatangani di atas materai 10.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: