Bupati Launching Bantuan Sosial Program Subsidi BBM untuk Supir Angdes dan Tukang Ojek di Tanggamus

Bupati Launching Bantuan Sosial Program Subsidi BBM untuk Supir Angdes dan Tukang Ojek di Tanggamus

Bantuan sosial program subsidi BBM untuk sopir angdes dan tukang ojek di-launching Bupati Tanggamus. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Dewi Handajani melaunching penyerahan bantuan sosial Dinas Perhubungan Tanggamus program subsidi BBM untuk supir angdes (angkutan desa) dan tukang ojek.

Kegiatan berlangsung di PT Kantor Pos Kotaagung, Kecamatan Kotaagung, Kamis 15 Desember 2022. 

Turut hadir Inspektur, Kepala Bappelitbang Hendra Wijaya Mega, Kadis Kominfo Edi Narimo, Kadis Perhubungan Herli Rahman, para OPD terkait, Kabag, Kepala KCP PT. Kantor Pos Kotaagung Ahmad Yani, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra dan uspika, para lurah, dan supir angdes serta tukang ojek.

Dalam laporannya Kadis Perhubungan Herli Rahman mengatakan, tujuan pemberian bantuan untuk mengurangi beban pengeluaran bagi transportasi umum.

BACA JUGA: 1.713 Nelayan di Tanggamus Dapat BLT BBM

Khususnya untuk angkutan desa dan ojek di Kabupaten Tanggamus karena adanya kenaikan BBM dan terjadinya inflasi

Penerima bantuan sosial tunai program subsidi BBM bagi angkutan desa dan tukang tukang ojek ini tersebar di 20 kecamatan.

Adapun data penerima, dengan rincian sopir angkutan pedesaan data awal 144 orang, jumlah usulan 139 orang dan hasil verifikasi berkas 138 orang. 

Tukang ojek data awal 7.045, jumlah usulan 5.635 dan hasil verifikasi berkas 5.025.

BACA JUGA: Update Harga BBM Per Kamis 15 Desember 2022 Terlengkap di SPBU Seluruh Indonesia

Kemudian anggaran bantuan sosial tunai program subsidi BBM bagi angkutan desa dan tukang ojek bersumber dari APBD perubahan Tanggamus. 

Nilai bantuan yang diterima untuk masing-masing sopir angkutan adalah Rp 100 ribu x tiga bulan atau Rp 300.000, dan untuk tukang ojek Rp  65 ribu x 3 bulan atau Rp 195.000.

Jadi penyaluran bantuan sosial tunai program subsidi BBM bagi angkutan desa dan ojek periode bulan Oktober November dan Desember tahun 2022 diberikan 

sekaligus pada Desember 2022 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: