Catat! Ini Ketentuan Umum dan Persyaratan Umum Pelamar CPPPK BPOM Tahun Anggaran 2022

Catat! Ini Ketentuan Umum dan Persyaratan  Umum Pelamar CPPPK BPOM Tahun Anggaran 2022

Penerimaan CPPPK BPOM RI Tahun Anggaran 2022. (Instagram/@bpom_ri)--

BACA JUGA:EXECUTIVE Hadir di Lampung City Mall

E. Masa hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudian untuk persyaratan umum bagi pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Badan POM tahun anggaran 2022 yaitu sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahn pada saat melamar melalui laman website resmi https:/sscasn.bkn.go.id untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional terampil.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Zodiak yang Dianggap Akan Kaya Raya di Tahun 2023, Apa Kalian Salah Satunya?

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Wanita Harus Tau Manfaat Biji dan Kulit Semangka Bagi Kesehatan dan Kecantikan

7. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus pada huruf B angka 4.

8. Memiliki Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus pada huruf B angka 5.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: