Catat! Ini Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Pelamar CPPPK BPOM Tahun Anggaran 2022
Penerimaan CPPPK BPOM RI Tahun Anggaran 2022. (Instagram/@bpom_ri)--
BACA JUGA:Orang Tua Salah Satu Mahasiswa Jalur Mandiri Sebut Banyak yang Menawari Jalur Titipan
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
c. Bagi pelamar/penyandang disabilitas, wajib dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis derajat kedisabilitasannya, yang ditanda tangani dokter dan distempel oleh rumah sakit pemerintah/puskesmas.
Serta merekam video singkat dengan durasi minimal 5 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar, dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan menampilkan keseluruhan anggota tubuh. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: