Kementerian ATR/BPN Buka Penerimaan 3.296 PPPK, Simak Syaratnya

Kementerian ATR/BPN Buka Penerimaan 3.296 PPPK, Simak Syaratnya

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka penerimaan 3.296 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penempatan seluruh Indonesia.

Pengumuman ini berdasarkan Pengumuman Nomor 7/Peng-100.KP.03.01/XII/2022 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022.

Adapun jabatan yang dibuka ialah Ahli Pertama - Analis Kebijakan dibuka 4 formasi, Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dibuka 19 formasi. 

Ahli Pertama - Arsiparis dibuka 5 formasi, Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur dibuka 3 formasi, Ahli Pertama - Penata Kadastral dibuka 500 formasi, Ahli Pertama - Penata Pertanahan dibuka 1.350 formasi.

BACA JUGA:Permintaan Khusus Kementerian, Tiga Calon Rektor Universitas Lampung Wawancara Pribadi Dengan Dirjen Dikti

Ahli Pertama - Penata Ruang dibuka 87 formasi, Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibuka 24 formasi, Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran dibuka 5 formasi, Ahli Pertama - Penggerak Swadaya Masyarakat dibuka 509 formasi.

Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat dibuka 15 formasi, Ahli Pertama - Pranata Komputer dibuka 20 formasi, Terampil - Arsiparis dibuka 504 formasi, terampil - Asisten Penata Kadastral dibuka 79 formasi, Pemula - Asisten Penata Kadastral dibuka 147 formasi, Asisten Ahli - Dosen dibuka 25 formasi.

Penerimaan Calon PPPK Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022 akan diproyeksikan pada satuan kerja dengan masa hubungan perjanjian kerja 5 tahun serta dapat diperpanjang dengan memperhatikan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan.

Selanjutnya Kementerian ATR/BPN melakukan pengelompokan kebutuhan sehingga tersedia 34 kelompok penempatan. Yakni yang mewakili satuan kerja kantor pusat Kementerian ATR/BPN, dan 33 kelompok provinsi yang mewakili satuan kerja pada provinsi dimaksud.

BACA JUGA:DPRD Lampung Timur Sahkan Tiga Raperda, Ini Rinciannya

Dari total 3.296 formasi yang dibuka, untuk di Kelompok penempatan Provinsi Lampung sendiri tersedia sebanyak 83 formasi yang terdiri atas Penata Kadastral 13 formasi, Penata Pertanahan 34 Formasi.

Penggerak Swadaya Masyarakat 16 formasi, Arsiparis 16 formasi, Asisten Penata Kadastral 4 formasi. Sehingga total penempatan di Lampung ada 83 formasi.

Untuk persyaratan pelamar, batas usia pada saat melakukan mengakhiri pendaftaran usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun untuk jabatan pemula, terampil dan ahli pertama. Sementara untuk jabatan asisten ahli, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

WNI yang bertakwa pada Tuhan YME, taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: