Kementerian ATR/BPN Mesuji Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kepemilikan Tanah Antar Warga
Kementerian ATR/BPN Kabupaten mesuji saat melakukan kegiatan fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik pertanahan antara warga Desa Sungai Cambai dan Wonosari. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Mesuji melakukan kegiatan fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik pertanahan antara warga Desa Sungai Cambai dan Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur.
Konflik kepemilikan tanah antara warga Desa Sungai Cambai dan Desa Wonosari ini telah berlangsung selama lebih dari 31 tahun, sejak tahun 1994, dan hingga kini belum selesai.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji maupun pihak Kecamatan Mesuji Timur, namun belum menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji, Endi Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah dan mufakat.
BACA JUGA:Kejari Mesuji Beberkan Modus Operandi Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji
Menurut Endi, penyelesaian secara damai merupakan cara terbaik dan paling menguntungkan bagi para pihak, dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur hukum yang memerlukan waktu, tenaga, biaya, dan pikiran yang tidak sedikit.
“Kami sangat mendorong agar konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Jalan hukum sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya mediasi dan musyawarah ditempuh.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau warga masyarakat untuk tetap sabar menunggu hasil inventarisasi, identifikasi, dan penelitian yang sedang dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, guna memastikan apakah terdapat tumpang tindih sertipikat hak atas tanah di lokasi yang disengketakan.
Apabila ditemukan dua sertipikat hak atas tanah (tumpang tindih) pada satu bidang tanah yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji akan mengambil langkah-langkah.
BACA JUGA:Kesempatan Emas! 1.000 Bidang Tanah di Mesuji Masuk Program PTSL, Segera Siapkan Berkasnya
Yakni Melakukan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian administratif serta pemeriksaan fisik lapangan terhadap kedua sertipikat tersebut untuk memastikan adanya cacat administrasi.
Jika ditemukan cacat administrasi, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung akan melakukan pembatalan sertipikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan cacat yuridis, yaitu apabila alas hak atau bukti perolehan tanah terbukti tidak benar, palsu, atau diperoleh secara melawan hukum dan melawan hak, maka terhadap perbuatan tersebut akan dilakukan penegakan hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Camat Mesuji Timur dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat dari kedua desa untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif, serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
